Medan, tvOnenews.com - AKBP Achiruddin Hasibuan menyatakan akan menggugat Polda Sumut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) perihal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada profesi kepolisiannya.
Hal itu diungkapkan penasehat Achiruddin Hasibuan, Joko Pranata Situmeang. Gugatan itu akan dilakukan setelah kliennya bebas dari tahanan kasus penganiayaan pada bulan November mendatang.
“Dengan putusan pidana umum (Pidum) yang pertama (penganiayaan) selama 6 bulan penjara dan putusan minyak dan gas bumi (migas) atau kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ini bebas. Mungkin setelah nanti beliau keluar bulan depan, kita akan mengajukan gugatan TUN terhadap PTDH-nya,” kata Joko Pranata, Selasa (31/10/2023).
Joko menjelaskan, bahwa perihal layangan gugatan ke PTUN sudah didiskusikan Achiruddin. Gugatan tersebut dilakukan untuk mengembalikan status kepolisiannya.
Pada Senin (30/10/2023) kemarin, Achiruddin divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Achiruddin Hasibuan dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa mantan perwira polri Achiruddin Hasibuan divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Medan terkait perkara solar illegal. Usai mendengar vonis bebas, Achiruddin sujud syukur dan memeluk orang tua serta istri.(ayr/ebs)
Load more