"Pelaku akan dikenakan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta, atau dikenakan Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pemerkosaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun," tandasnya. (Puj/ito)
Load more