LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Terdakwa Lina Mukherjee saat sidang di PN Palembang.
Sumber :
  • Tim tvOne/Pebri

Pengadilan Tinggi Terima Permohonan Banding Terdakwa Lina Mukherjee Kasus Makan Kriuk Kulit Babi

Usai divonis 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim PN Palembang, terdakwa Lina Mukherjee mengajukan banding di tingk

Kamis, 2 November 2023 - 14:23 WIB

Palembang, tvOnenews.com - Usai divonis 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim PN Palembang, terdakwa Lina Mukherjee mengajukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi Palembang

Dalam tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee yang terjerat perkara dugaan penistaan agama dalam pembuatan kontenMakan Kriuk Kulit Babi”. 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim tingkat banding yang diketuai Sohe SH MH, mengubah putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 726/Pid.Sus/2023/PN Plg tanggal 19 September 2023 yang dimintakan banding tersebut, mengenai amar terhadap penetapan barang bukti.

Akan tetapi vonis terhadap terdakwa Lina Mukherjee tetap seperti putusan Pengadilan Negeri Palembang dengan pidana selama 2 tahun penjara. Sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga :

"Menyatakan terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee bersalah melakukan tindak pidana ‘Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Menyebarkan Informasi yang Ditujukan untuk Menimbulkan Rasa Kebencian Individu dan Kelompok Masyarakat Tertentu Berdasarkan Agama’ sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda sebesar Rp250.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan 3 bulan kurungan. Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," bunyi amar putusan Majelis Hakim tingkat banding seperti dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Kamis (2/11/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang dalam putusannya, menetapkan barang bukti berupa 1 buah DVD-R kapasitas 4.7 GB Merk Vertex, tetap terlampir dalam berkas perkara, 1 buah sim card Indosat dengan nomor HP 085691200801, dirampas untuk dimusnahkan, 1 buah akun tiktok @lilumukerji link https://www.tiktok.com, dirampas untuk dimusnahkan, 1 unit hand phone jenis Iphone 14 Pro Max Purple (ungu) dirampas untuk negara.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Romi Siantara SH MH, menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap Lina Mukherjee selama 2 tahun. Selain itu, Lina Mukherjee juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Komisi IV DPR RI Dukung Kementan Pangkas 145 Regulasi Distribusi Pupuk Subsidi: Kurangi Keterlibatan Kementerian Lain

Komisi IV DPR RI Dukung Kementan Pangkas 145 Regulasi Distribusi Pupuk Subsidi: Kurangi Keterlibatan Kementerian Lain

Firman Soebagyo menilai langkah serius Kementan dapat mempermudah petani untuk mendapatkan pupuk subsidi dengan alur distribusi yang lebih ringkas dan efisien
Sebut Piala AFF sebagai

Sebut Piala AFF sebagai "Piala Ciki", Pengamat Sepakbola Akmal Marhali Nilai Suporter Timnas Indonesia Terlalu Sombong

"AFF disebut Piala Ciki buat apa? kesombongan kita akhirnya dibayar dengan hasil buruk Timnas Indonesia di Piala AFF 2024," kata Bung Akmal kepada tvOnenews.com
Puluhan Gerobak Sapi Kirab Budaya di Malioboro Tuntut Sertifikat Laik Fungsi

Puluhan Gerobak Sapi Kirab Budaya di Malioboro Tuntut Sertifikat Laik Fungsi

Menjelang perayaan natal 2024 dan tahun baru 2025 (Nataru), puluhan gerobak sapi menggelar pawai budaya dari Tugu Pal Putih menuju Kantor Gubernur DIY Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (23/12/2024).
Menag Nasaruddin Umar Ungkap Sekitar 28 Ribu Guru Pendidikan Agama Islam telah Ikuti PPG Kemenag

Menag Nasaruddin Umar Ungkap Sekitar 28 Ribu Guru Pendidikan Agama Islam telah Ikuti PPG Kemenag

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyebut 28.536 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) telah mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dari Kemenag.
3,3 Juta Wisatawan Diproyeksi ke DIY Saat Nataru 2024/2025, Diimbau Selalu Update Prakiraan Cuaca

3,3 Juta Wisatawan Diproyeksi ke DIY Saat Nataru 2024/2025, Diimbau Selalu Update Prakiraan Cuaca

Pergerakan wisatawan ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diproyeksikan mencapai sekitar 3,3 juta pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025. Jumlah tersebut berdasarkan Mobile Positioning Data (MPD).
Polresta Yogyakarta Ungkap 135 Kasus Narkoba Sepanjang 2024, Terbanyak Penyitaan Obaya

Polresta Yogyakarta Ungkap 135 Kasus Narkoba Sepanjang 2024, Terbanyak Penyitaan Obaya

Polresta Yogyakarta mengungkap 135 kasus narkoba sepanjang 2024. Dari pengungkapan tersebut, terbanyak penyitaan dilakukan terhadap obaya.
Trending
Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia menerima kabar baik jelang menghadapi Australia dan Bahrain dalam lanjutan putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia Grup C.
Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang dalam PSSI ini mengungkap info A1 soal striker muda yang dikabarkan akan segera bergabung dengan Timnas Indonesia setelah Ole Romeny, siapakah dia?
Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Inilah tiga berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada Minggu (22/12/2024). Kabar seputar Megawati Hangestri bersama Red Sparks di liga voli Korea diminati.
Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, sudah mengantongi keputusan bulat soal Shin Tae-yong usai kegagalan mengantarkan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024.
Padahal Sudah Ditunggu Suriname Usai Tak Lagi Dipanggil Belanda, Bintang Liga Inggris Ini Justru Mau Gabung Timnas Indonesia, sampai...

Padahal Sudah Ditunggu Suriname Usai Tak Lagi Dipanggil Belanda, Bintang Liga Inggris Ini Justru Mau Gabung Timnas Indonesia, sampai...

Padahal sudah ditunggu Suriname usai tak lagi dipanggil Belanda, bintang Liga Inggris ini justru mau gabung Timnas Indonesia, sampai hubungi...
Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia, Erick Thohir Akui Kesulitan soal Proses Naturalisasi Dua Pemain Ini

Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia, Erick Thohir Akui Kesulitan soal Proses Naturalisasi Dua Pemain Ini

Timnas Indonesia harus menerima kabar buruk dari Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, lantaran proses naturalisasi dua pemain diperkirakan akan telat karena satu hal.
Reflek Curi Gol Kemenangan Persib, Tyronne del Pino Minta Maaf ke Ciro Alves

Reflek Curi Gol Kemenangan Persib, Tyronne del Pino Minta Maaf ke Ciro Alves

Persib Bandung sukses menjaga tren positif dengan meraih lima kemenangan beruntun di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Minggu (22/12/2024),
Selengkapnya
Viral