LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Konferensi pers pelaku penggelapan buah kelapa sawit.
Sumber :
  • Tim tvOne/Taufik Hidayat

Tiga Pelaku Penggelapan Buah Sawit di Langkat Rugikan Perusahaan hingga Rp 3 Miliar

Sat Reskrim Polres Langkat mengamankan pelaku penggelapan buah sawit milik PT Sawit Jaya Makmur Sentosa (PT. SJMS) yang mengakibatkan perusahaan tersebut mengal

Jumat, 3 November 2023 - 14:21 WIB

Langkat, tvOnenews.com - Sat Reskrim Polres Langkat mengamankan pelaku penggelapan buah sawit milik PT Sawit Jaya Makmur Sentosa (PT. SJMS) yang mengakibatkan perusahaan tersebut mengalami kerugian miliaran rupiah. Hal ini disampaikan Waka Polres Langkat, Kompol Hendri N.D. Barus.

"Kita telah mengamankan seorang tersangka tindak pidana penggelapan dengan pemberatan dan atau penggelapan dan turut serta dalam melakukan, sehingga PT Sawit Jaya Makmur Sentosa (PT. SJMS) mengalami kerugian Rp3 miliar," ujar Waka Polres Langkat, Kompol Hendri N.D Barus. 

Dijelaskan Waka, tersangka SUT yang diamankan, sebelumnya bekerja sebagai pemasok buah sawit dan bekerjasama dengan MSH alias Hafis (dalam proses sidang). MSH berperan menaikkan ke timbangan buah yang masuk ke pabrik PT. SJMS dan mendapatkan bagian dari hasil memanipulasi data timbangan.

Keempat tersangka yang dalam proses sidang yaitu MSH bertugas merencanakan, meminta dan mengajak pemasok buah atau suplayer untuk memanipulasi data jumlah timbangan TBS dan berondolan yang masuk ke pabrik PT. SJMS dan membagi hasil kepada suplayer. 

Baca Juga :

Kemudian, FH ikut membantu merencanakan, memanipulasi data jumlah timbangan TBS yang masuk ke pabrik dan mendapat bagian dan hasil manipulasi timbangan.

Ia juga mengetahui dan tidak memberitahukan kepada pimpinan pabrik dan mendapat bagian hasil manipulasi data serta N sebagai pemasok buah dan berkerja sama dengan MSH untuk menaikan timbangan buah yang masuk ke pabrik.

Selanjutnya yang DPO yakni W, I dan Al, ketiganya sebagai pemasok buah dan berkerja sama dengan MSH untuk menaikan timbangan buah yang masuk ke pabrik dan mendapatkan bagian dari hasil manipulasi data timbangan tersebut. 

"Dalam kasus tersebut, saat ini empat tersangka dalam proses sidang, seorang pelaku dalam proses penyidikan dan tiga lagi masih dalam pencarian atau DPO,” ungkap Waka. 

Lebih lanjut, Waka Polres Langkat, menjelaskan bahwa kronologis kejadian tersebut adalah pada Kamis 26 Januari 2023 sekira pukul 10.00 WIB, berdasarkan surat kuasa dari manajer PT. SJMS kepada pelapor telah ditemukan bukti penyalahgunaan wewenang atau tanggung jawab dari admin timbangan PT. sawit Jaya Makmur Sentosa yakni MSH yang sudah bekerja sebagai admin timbangan dari tanggal 30 januari 2020 dan saksi FH juga sudah bekerja sebagai admin timbangan dari tanggal 9 september 2022.

Ketika ada pelaporan dari kepala sortasi atas nama Samson Pinem bahwa penimbangan TBS ada yang tidak sesuai sehingga dilakukan pengecekan melalui CCTV dan ditemukan bahwa mobil BK 8426 XL yang menggunakan nama supplier Ahmad Pebrian dan sopirnya N telah dilakukan penimbangan dahulu menggunakan mobil supplier lain yang dianggap beratnya lebih tinggi dari mobil BK 8426 XL. 

Sementara mobil tersebut belum tiba di PKS, dengan tujuan agar berat bruto lebih tinggi dari yang seharusnya dan ketika mobil BK 8426 XL tidak di PKS, admin timbangan hanya melakukan timbangan formal untuk mendapatkan berat bruto asli, lalu dikirim kepada kepala supplier yang fisiknya tidak sesuai, selanjutnya setelah dilakukan interograsi langsung terhadap terlapor dan mengakui kejadian tersebut. 

Berdasarkan keterangannya, sambung Waka, kegiatan tersebut sudah dilakukan dari Juni 2022 dan supplier Ahmad Febian mulai bekerja sama dengan perusahaan sejak tanggal 19 Agustus 2022.

Dari kasus ini, tambah Waka, petugas juga menyita barang bukti flasdish rekaman CCTV, 7 buku pendaftaran TBA dan brondolan yang ada di security, 1 bundel rekap kerugian PKS, 9 bendel sp/rekap penerimaan TBS dan berondolan dari bulan Agustus 2022 sampai dengan Januari 2023, 1 bendel rekening koran milik FH, 1 bendel rekening koran milik MSH, 2 lembar slip gaji milik MSH, 2 lembar slip gaji milik FH, 1 lembar surat perjanjian kerja waktu tertentu (pkwt) antara PT. SJMS dengan MSH, 1 lembar surat perjanjian kerja waktu tertentu (pkwt) antara PT. SJMS dengan FH, surat pernyataan MSH dan surat pernyataan FH serta satu mobil truk. (tht/wna)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Thom Haye Blak-blakan Bilang Gini soal Sikap Suporter Timnas Indonesia saat Memberi Dukungan di Stadion: Sulit untuk Dijelaskan...

Thom Haye Blak-blakan Bilang Gini soal Sikap Suporter Timnas Indonesia saat Memberi Dukungan di Stadion: Sulit untuk Dijelaskan...

Thom Haye blak-blakan dalam sebuah podcast mengenai sikap suporter Timnas Indonesia yang menonton pertandingan langsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno.
Siswa di Sekolah Indonesia Makkah Belajar Tari Jawa Timuran agar Tak Lupa Identitas Bangsa

Siswa di Sekolah Indonesia Makkah Belajar Tari Jawa Timuran agar Tak Lupa Identitas Bangsa

Langkah anggun, gerakan gemulai, dan irama musik tradisional menggema di perpustakaan Sekolah Indonesia Makkah (SIM) saat siswa-siswi dengan antusias mengikuti
Polresta Sidoarjo Tangkap Puluhan Tersangka Judol Beromset hampir 700 Juta Rupiah Per Bulan

Polresta Sidoarjo Tangkap Puluhan Tersangka Judol Beromset hampir 700 Juta Rupiah Per Bulan

Polresta Sidoarjo selama periode 29 Oktober 2024 sampai dengan 25 November 2024 berhasil mengungkap 53 kasus judi dengan jumlah tersangka 56 orang.
Buntut Jadi Tersangka Korupsi, KPK Segel Ruang Kerja Gubernur dan Sekda Bengkulu

Buntut Jadi Tersangka Korupsi, KPK Segel Ruang Kerja Gubernur dan Sekda Bengkulu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyegel ruang kerja Gubernur dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Pangeran Brunei Darussalam Cetak Brace, DPMM FC Menang 7-0 

Pangeran Brunei Darussalam Cetak Brace, DPMM FC Menang 7-0 

Pangeran Abdul Muntaqim yang bertindak sebagai kapten tim DPMM FC berhasil menaklukan lawannya, Wijaya FC dengan skor 7-0. 
Diberitakan Bagi-bagi Beras di Masa Tenang, Tim Pemenangan Mulia-Pas Klarifikasi

Diberitakan Bagi-bagi Beras di Masa Tenang, Tim Pemenangan Mulia-Pas Klarifikasi

Tim pemenangan Made Muliawan Arya (De Gadjah) dan Putu Agus Suradnyana (PAS), beri klarifikasi terkait pemberitaan kegiatan pasar murah
Trending
Calvin Verdonk Bicara Jujur soal Suporter Timnas Indonesia kepada Media Belanda: Saya Tidak Bisa Berkeliaran di Jalan di Sana

Calvin Verdonk Bicara Jujur soal Suporter Timnas Indonesia kepada Media Belanda: Saya Tidak Bisa Berkeliaran di Jalan di Sana

Pemain Timnas Indonesia, Calvin Verdonk, berbicara kepada media Belanda perihal betapa gilanya dukungan dari masyarakat Indonesia yang menggemari sepak bola.
Sopir Truk Penyulut Polisi Tembak Polisi di Sumbar Buka Suara, Dugaan Hubungan Oknum Polisi dengan Bisnis Galian Ilegal Terjawab? Ternyata..

Sopir Truk Penyulut Polisi Tembak Polisi di Sumbar Buka Suara, Dugaan Hubungan Oknum Polisi dengan Bisnis Galian Ilegal Terjawab? Ternyata..

Singkat cerita, kejadian polisi tembak polisi terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari. AKP Ulil Ryanto tewas usai menerima tembakan dari AKP Dadang Iskandar.
Miliano Jonathans Susul Mees Hilgers Lebih Cepat, Vitesse Arnhem Konfirmasi Sedang Negosiasi dengan FC Twente

Miliano Jonathans Susul Mees Hilgers Lebih Cepat, Vitesse Arnhem Konfirmasi Sedang Negosiasi dengan FC Twente

Pemain Timnas Indonesia, Mees Hilgers, bisa segera main bersama pemain keturunan Indonesia lainnya, Miliano Jonathans, di FC Twente [adabursa transfer Januari.
Mana yang Lebih Afdhol? Shalat Hajat Dulu Apa Tahajud Dulu? Ternyata Kata Ustaz Abdul Somad Urutan Ibadah di Sepertiga Malam Terakhir Itu…

Mana yang Lebih Afdhol? Shalat Hajat Dulu Apa Tahajud Dulu? Ternyata Kata Ustaz Abdul Somad Urutan Ibadah di Sepertiga Malam Terakhir Itu…

Dalam salah satu ceramahnya, Ustaz Abdul Somad (UAS) jelaskan waktu terbaik untuk shalat hajat, tahajud dan amalan lain di waktu sepertiga malam terakhir.
Vietnam Semakin Panik, Timnas Indonesia Bisa Panggil Kiper Liga Yunani yang Sudah Jadi WNI Ini Jika Maarten Paes Tak Dibawa ke Piala AFF 2024

Vietnam Semakin Panik, Timnas Indonesia Bisa Panggil Kiper Liga Yunani yang Sudah Jadi WNI Ini Jika Maarten Paes Tak Dibawa ke Piala AFF 2024

Kiper Liga Yunani ini layak diberi kesempatan oleh Shin Tae-yong untuk mengisi pos penjaga gawang Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 yang ditinggal Maarten Paes
Timnas Indonesia Resmi Umumkan 33 Pemain untuk TC Piala AFF 2024: Ada 7 Pemain Abroad Termasuk Rafael Struick

Timnas Indonesia Resmi Umumkan 33 Pemain untuk TC Piala AFF 2024: Ada 7 Pemain Abroad Termasuk Rafael Struick

Akun resmi Timnas Indonesia telah merilis 33 pemain untuk mengikuti pemusatan latihan (TC) jelang Piala AFF 2024, yang akan diselenggarakan pada bulan depan.
Jadi Kiper Andalan Timnas Indonesia, Ternyata Maarten Paes Sempat Menyerah Jadi Pemain Sepak Bola Karena Ini

Jadi Kiper Andalan Timnas Indonesia, Ternyata Maarten Paes Sempat Menyerah Jadi Pemain Sepak Bola Karena Ini

Maarten Paes kini menjadi kiper utama di Timnas Indonesia dan menjadi aktor utama dalam perkembangan Skuad Garuda sejak putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. 
Selengkapnya
Viral