Medan, tvOnenews.com - Gempur Kampung Narkoba (GKN), Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menggagalkan peredaran narkoba di kawasan utara Kota Medan, petugas mengamankan satu bandar dan empat pemakai narkoba di Jalan Kawat-1, Lingkungan 19, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Para tersangka yang diamankan adalah BR (32), sebagai bandar narkoba dengan barang bukti 4 plastik klip sabu seberat 4,63 gram, 1 buah pipet runcing, 1 unit HP, 1 buah topi, 1 buah dompet warna merah, dan uang tunai sebesar Rp4 juta, hasil penjualan narkoba.
“Kemudian ada RFP (29) hasil tes urine positif, BWN (24) hasil tes urine positif, RFS (18) hasil tes urine negatif dan SRMS (22) hasil tes urine negatif,” kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Herison Manullang, Jumat (03/11/2023).
Kasat Narkoba, menyatakan bahwa pengungkapan ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Dua dari lima tersangka yang dinyatakan negatif dalam tes urine akan dikembalikan ke keluarganya.
AKP Herison berharap peran warga untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba dan mendukung upaya aparat kepolisian dalam memberantas narkoba. Masyarakat diharapkan memberikan informasi apabila mengetahui atau mencurigai adanya kegiatan terkait narkoba di lingkungan mereka. (mss/wna)
Load more