“Pelaku sudah ditangkap dan menjalani proses penyelidikan sesuai hukum berlaku," tegas Kompol Omri Yan Sahureka.
Ditambahkan Plt Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Taufik, berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, perbuatan bejat pelaku terhadap korban sudah berlangsung sebanyak tiga kali. Dengan modus operandi dibujuk, dirayu, kemudian melakukan hubungan badan (persetubuhan).
Terakhir kali, aksi persetubuhan dilakukan dalam sebuah rumah di Nagari Tamparungo. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai petani.
"Antara pelaku dan korban selama ini memang sudah saling kenal, tempat tinggal mereka pun berdekatan. Karena mengetahui adanya mengidap gangguan mental, pelaku berupaya membujuk korban untuk disetubuhi," jelas Taufik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang perkosaan dan asusila dengan ancaman pidana kurungan sedikitnya lima tahun penjara. (bra/wna)
Load more