"Besok KPU Provinsi Sumatera Selatan akan mengumumkan DCT tersebut melalui media3 sosial yang kami punya," sambungnya.
Kata Amrah, setelah daftar calon ini ditetapkan maka seluruh calon DPRD provinsi itu dapat disebut atau langsung bisa disebut sebagai calon legislatif.
"Ketika mereka sudah mengembang calon legislatif maka segala aturan yang berhubungan dengan Undang-Undang 7 2017 yang mengatur tentang hak dan kewajiban sebagai peserta Pemilu itu sudah melekat pada seluruh calon. Artinya teman-teman Bawaslu sudah bisa melakukan tindakan, baik administrasi sampai dengan tindak pidana, apabila calon legislatif itu melanggar aturan-aturan main yang diatur dalam undang-undang itu," tutupnya. (peb/wna)
Load more