Palembang, tvonenews.com - Dari hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, telah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) caleg Provinsi Sumsel sebanyak 1080 orang. Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin mengatakan, rapat pleno yang dilakukan pihaknya dilakukan secara tertutup.
Rapat tersebut, lanjutnya, dalam rangka menetapkan DCT untuk DPRD Provinsi Sumsel sekaligus melaksanakan tugas dari KPU Republik Indonesia. "Dalam rapat tadi telah kami putuskan bahwa jumlah DCT untuk DPRD Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 1080 calon legislatif dengan calon yang di TMS kan atau jadi coret itu sebanyak tiga calon," ungkapnya saat ditemui di kantornya usai rapat pleno, Jumat (3/11).
Dirinya mengatakan, tiga calon yang dicoret ini terdaftar ganda di dua partai, memang dari proses daftar calon sementara (DCS) sampai dengan penetapan DCT yang bersangkutan tidak dapat memenuhi persyaratan yang telah dimintakan oleh KPU hingga akhirnya dicoret.
"Tiga orang itu kegandaan, jadi gandanya itu maksudnya di partai, dia dicalonkan di dua partai," ujarnya.
Dari 1080 DCT tersebut, kata Amrah terdapat empat mantan narapidana dan dua tersangka kasus KONI Sumsel. Namun, Amrah tidak menyebut siapa-siapa nama orang tersebut. "Mantan napi ada empat dan dua tersangka ini merupakan kasus KONI, dalam aturan KPU tidak boleh mencoret caleg yang masih berstatus tersangka karena belum memiliki kekuatan hukum," tuturnya.
Amrah menjelaskan, dari 1080 DCT caleg Sumsel calon laki-laki sebanyak 668, kemudian untuk perempuan 412. DCT caleg Sumsel ini akan diumumkan di media sosial milik KPU.
"Jadi mulai besok kita akan umumkan termasuk dengan ditetapkannya oleh KPU RI DCT untuk calon anggota DPD dari Dapil Sumatera Selatan sebanyak 21 calon di mana dari DCS ke DCT berkurang satu karena satu orang mengundurkan diri karena dia bersamaan juga mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI," jelasnya.
"Besok KPU Provinsi Sumatera Selatan akan mengumumkan DCT tersebut melalui media3 sosial yang kami punya," sambungnya.
Kata Amrah, setelah daftar calon ini ditetapkan maka seluruh calon DPRD provinsi itu dapat disebut atau langsung bisa disebut sebagai calon legislatif.
"Ketika mereka sudah mengembang calon legislatif maka segala aturan yang berhubungan dengan Undang-Undang 7 2017 yang mengatur tentang hak dan kewajiban sebagai peserta Pemilu itu sudah melekat pada seluruh calon. Artinya teman-teman Bawaslu sudah bisa melakukan tindakan, baik administrasi sampai dengan tindak pidana, apabila calon legislatif itu melanggar aturan-aturan main yang diatur dalam undang-undang itu," tutupnya. (peb/wna)
Load more