"Kita menyarankan tanggungjawab beliau di sekolah dialihkan ke teman-teman guru yang lain. Agar proses penanggungjawab, karena beliau Ketua Program Studi Otomotif, berlangsung kegiatan belajar dan mengajarnya selama ini ampuh," jelas Suhendri.
Lanjut, Suheri mengatakan untuk status kepegawaiannya sebagai ASN masih terus proses. Karena kasus dialami MRD sudah dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut dan Inspektorat Sumut.
"Ketika ada keputusan, tanda petik di pihak terkait, APH dalam hal ini. Ajuan untuk kepegawaiannya bisa diproses lah. Kemungkinan hak-hak beliau, harus ditinjau ulang, tidak masuk dan menyangkut (proses hukum). Untuk sanksi ada di Inspektorat dan kepegawaian," jelas Suhendri.
Dalam kasus menjerat MRD, Suhendri mengakui sudah memintai keterangan kepala sekolah, tempat pelaku bertugas sebagai guru.
"Sudah kita mintai keterangan kepala sekolah dan beliau membenarkan, beliau sangat menyayangi kondisi ini. Kejadian, terjadi diluar sekolah. Pantau kita, terbatas semua SDM, sulit memantau selama 24 jam," tutur Suhendri.
Diberitakan sebelumnya, Seorang oknum guru disalah satu SMK Negeri di Kota Medan, berinsial MRD ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Karena, diduga melakukan pemerkosaan terhadap keponakannya duduk di bangku SMP dan berusia 14 tahun hingga hamil.
Selain oknum guru itu, korban juga diperkosa oleh anak pelaku yang merupakan sepupu korban berinsial SNH (24). Oknum guru mata pelajaran otomotif itu, diamankan oleh petugas Renakta Polda Sumut, pada Senin malam, 30 Oktober 2023, di rumahnya di Kota Medan.
Load more