Bungo, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bungo telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Calon Anggota DPRD Bungo pada Pemilu tahun 2024 mendatang.
Dari 18 Partai yang dinyatakan lolos di KPU Bungo dan berhak mengikuti Pemilu, terdapat 5 orang Caleg merupakan mantan nara pidana (Napi).
Lolosnya mantan Napi dalam DCT dijelaskan oleh Ketua KPU Bungo, Armidis, bahwa semuanya dinilai telah memenuhi syarat untuk menjadi Caleg.
"Tentu semua sudah kita kaji dan kita verifikasi sesuai aturan yang ada. Tidak mungkin kita asal meloloskan," katanya, Senin (6/11/2023).
Dikatakannya bahwa setiap Caleg yang merupakan mantan Napi memiliki syarat tambahan seperti petikan putusan dari pengadilan, surat bebas dari Lapas.
Dari surat keterangan tersebut, nanti akan diketahui pasal apa yang disangkakan kepada Caleg itu dan diketahui juga sudah berapa lama dibebaskan dari tahanan.
"Kalau nanti ada yang di atas 5 tahun, maka ia dikenakan masa jeda. Kalau ia sudah melewati masa jeda itu artinya secara hak konstitusionalnya boleh ia mencalonkan diri," ujar Ketua KPU.
Adapun Caleg mantan Napi tersebut ialah M Yongli dari Partai Golkar Dapil 1 disangkakan dengan Pasal 378, Musfal dari Partai Ummat Dapil 1 dikenakan Pasal 378, Sardi Gunawan dari Partai Hanura Dapil 5 dikenakan Pasal 351, Ahmad Fauzan dari Partai PAN Dapil 2 dikenakan UU No 31 tahun 1999 dan Bastoni Siregar dari Partai PAN Dapil 1 dikenakan pasal 127 UUD No 35 tahun 2009.
Load more