Langkat, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menyita barang bukti narkotika sebanyak 6 kilogram lebih sabu dan 1,3 kilogram ganja dari 6 tersangka secara terpisah di tiga lokasi berbeda.
“Selain menangkap 6 tersangkanya, kita juga menyita barang bukti sebanyak 6 kilogram lebih sabu dan 1 kilogram lebih ganja," ujar Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, Senin (6/11/2023).
Dijelaskan Kapolres, penangkapan dalam kasus sabu yakni yang pertama di Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Selasa (3/10/2023) sekira pukul 21.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, petugas meringkus 3 tersangka yakni SYA alias Izal (23) dan KHA alias Oleng (49) keduanya penduduk Dusun Alur Buging, Desa Ranto Pakam, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, serta ML alias Lana (50) warga Dusun Paya Petah, Desa Teluk Kemiri, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.
"Selain menangkap tiga tersangkanya, kita juga menyita sebungkus plastik teh cina hijau yang didalamnya berisi 1 kilogram sabu, 2 handphone dan sepeda motor honda Scoopy abu-abu BL-6735 VAL," ungkap Kapolres Langkat.
Menurut pengakuan tersangka sambung Kapolres, bahwa pelaku mendapatkan barang bukti sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial US dan rencananya untuk diantar ke Tanjung Pura kepada seseorang yang bernama Rin alias RN.
Selanjutnya Selasa (24/10/2023) sekira pukul 02.40 WIB, personel Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika di Jalan Lintas Besitang-Banda Aceh, Dusun I Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Load more