Mandailing Natal, tvOnenews.com - Polres Mandailing Natal (Madina) memusnahkan sekitar 50 ribu batang pohon ganja. Pohon ganja tersebut ditemukan di lahan seluas 5 hektare di Tor Pegunungan Mangompang, Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Madina, Senin (6/11/2023).
Sejumlah personel Polres Madina dipimpin Kasat Narkoba AKP. Irwan Senin pagi bertolak menuju desa terakhir di Kecamatan Panyabungan Timur yang bisa dijangkau kenderaan. Operasi penumpasan ladang ganja tersebut dilanjutkan dengan mendaki perbukitan Tor Mangompang Panyabungan Timur Madina.
Setelah mendaki dan menyusuri bukit selama 5 jam lebih, petugas akhirnya menemukan hamparan ladang ganja yang diperkirakan berusia 6 bulan.
Petugas langsung memusnahkan ladang ganja tersebut dengan cara dicabuti kemudian dibakar. Di dalam lahan seluas 5 hektare tersebut, total 50 ribu batang ganja dengan panjang 2 meter seberat 15 ton langsung dimusnahkan.
Operasi penumpasan ladang ganja tersebut baru selesai pada Senin malam sekitar pukul 22.00 WIB. Beberapa batang ganja dibawa untuk keperluan barang bukti.
"Ini sebuah komitmen kita dan komitmen yang saya tanamkan sejak bertugas di Madina dalam memutus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Madina. Kami mohon dukungan masyarakat agar setiap operasi yang kita lakukan berhasil," kata Kapolres Madina, AKBP Reza Chairul Akbar Sidiq.
Kapolres menambahkan, Satuan Reserse Narkoba Polres Madina masih melakukan penyelidikan mengungkap siapa pemilik ladang ganja tersebut. "Pemilik tidak berada di lokasi. Saat ini kita sedang melakukan penyelidikan," ucapnya. (rsr/wna)
Load more