Usai mendengarkan tuntutan JPU, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.
Diketahui dalam dakwaannya JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar lebih, serta bersekongkol untuk melakukan korupsi secara bersama-sama serta melakukan kegiatan usaha di luar yang sudah ada tanpa meminta izin dengan pihak PT Semen Baturaja selaku induk perusahaan.
Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Perkara ini sendiri bermula adanya indikasi penyimpangan, kemudian dari laporan internal pihak PT Semen Baturaja yang minta dilakukan penyidikan terhadap penyimpangan tersebut. (peb/nof)
Load more