Korban yang merasa ketakutan, kemudian secara bertahap mengirimkan atau mentransfer sejumlah uang kepada tersangka, dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai Rp83,4 juta.
Merasa tertipu, korban lalu melaporkannya ke Mapolsek Batanghari, Lampung Timur dan segera melakukan proses penyelidikan, dan akhirnya berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Selain tersangka, pihak kepolisian Polsek Batanghari juga turut menyita barang bukti berupa dokumen perbankan dan Ponsel, untuk melengkapi berkas penyelidikan, terkait tindak pidana tersebut.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen perbankan dan telepon genggam.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan. (puj/ebs)
Load more