Medan, tvOnenews.com - Lagi sarapan di salah satu hotel yang berlokasi di salah satu hotel di Medan, terpidana kasus penipuan senilai Rp2,7 miliar dipergoki Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Medan. Nasibnya kini berubah drastis.
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati) Sumut dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (7/11/2023) menangkap terpidana bernama Sentana Charlie. Hal itu dibenarkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Yos A Tarigan.
"Yang bersangkutan diamankan Tim Tabur yang dikoordinir pak Asintel, I Made Sudarmawan di sekitar Hotel De Paris, Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Petisah sekira pukul 10.15 WIB,” ungkap Yos.
Informasi dari tim, terpidana saat itu sedang sarapan dan ketika diamankan, terpidana Sentana Charlie kooperatif," kata Yos.
Pada tahun 2019 lalu, JPU pada Kejari Medan, Paulina, sebelumnya menuntut terdakwa agar dipidana 3,5 tahun penjara. Oleh majelis hakim pada PN Medan (hakim ketua Tengku Oyong dengan anggota majelis Bambang Joko Winarno dan Jarihat Simarmata) menjatuhkan pidana lepas (onslag).
Selanjutnya, JPU melakukan upaya hukum kasasi. Mahkamah Agung (MA) RI kemudian menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. Terpidana Sentana Charlie diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHPidana).
"Pihak Kejari Medan telah melakukan pemanggilan secara patut kepada terpidana guna dilakukan eksekusi putusan MA RI, namun tidak diketahui lagi keberadaannya. Terpidana akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejari Medan. Kurang lebih 9 bulan yang bersangkutan menjadi buronan," urai Juru Bicara Kejati Sumut itu.
Load more