Lanjut, Masri memerintahkan terdakwa untuk berangkat ke Langsa, di sana sudah terparkir mobil di pinggir jalan yang sudah berisi sabu. Di dalam mobil itu juga disediakan uang jalan sebesar Rp1 juta dan handphone sebagai alat komunikasi dengan si penerima sabu. Terdakwa pun kemudian berangkat menuju Langsa dengan menumpangi bus.
Sesampainya di sana, terdakwa diarahkan oleh Masri untuk melihat 1 unit mobil Rush warna silver BK 1875 ZM yang terparkir di pinggir jalan.
Selanjutnya terdakwa membawa mobil tersebut ke Medan. Di tengah jalan, terdakwa dihubungi si penerima sabu dan mengarahkannya untuk bertemu di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.
Setibanya di lokasi, mobil yang terdakwa bawa ditahan oleh petugas kepolisian dari Polda Sumut kemudian menangkap terdakwa Ovi dan menemukan narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram. (ayr/nof)
Load more