Medan, tvOnenews.com - Jadi kurir 10 kilogram sabu, Okvi Rinaldi alias Ovi (30) pria asal Kabupaten Aceh Besar dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/11/2023).
“Menuntut, meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Okvi Rinaldi alias Ovi dengan hukuman mati," kata Jaksa Erning Kosasih di ruang sidang Cakra V PN Medan.
Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa Ovi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba. Sementara, hal-hal yang meringankan tidak ada," ucap jaksa usai pembacaan tuntutan.
Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa ataupun Penasihat Hukum (PH) terdakwa.
Kasus ini diketahui pada Juni 2023 lalu, saat terdakwa Ovi dihubungi temannya bernama Masri (DPO) mengajaknya bertemu di salah satu warung kopi di Banda Aceh.
Terdakwa ditawarkan Masri pekerjaan menjadi kurir sabu sebanyak 10 kilogram untuk dibawa ke Medan dengan perjanjian upah Rp13 juta per kilogramnya. Terdakwa pun tergiur dan menyetujui penawaran itu.
Lanjut, Masri memerintahkan terdakwa untuk berangkat ke Langsa, di sana sudah terparkir mobil di pinggir jalan yang sudah berisi sabu. Di dalam mobil itu juga disediakan uang jalan sebesar Rp1 juta dan handphone sebagai alat komunikasi dengan si penerima sabu. Terdakwa pun kemudian berangkat menuju Langsa dengan menumpangi bus.
Sesampainya di sana, terdakwa diarahkan oleh Masri untuk melihat 1 unit mobil Rush warna silver BK 1875 ZM yang terparkir di pinggir jalan.
Selanjutnya terdakwa membawa mobil tersebut ke Medan. Di tengah jalan, terdakwa dihubungi si penerima sabu dan mengarahkannya untuk bertemu di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.
Setibanya di lokasi, mobil yang terdakwa bawa ditahan oleh petugas kepolisian dari Polda Sumut kemudian menangkap terdakwa Ovi dan menemukan narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram. (ayr/nof)
Load more