Medan, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menghukum terdakwa Marzali (52), pria asal Kota Pekanbaru, Riau, selama 17 tahun penjara karena nekat jadi kurir sabu seberat 4 kilogram.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menghukumnya selama 17 I tahun penjara," kata Majelis Hakim, Ahmad Sumardi di ruang sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/11/2023).
Dalam amar putusan, majelis hakim mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain hukuman penjara, hakim juga memutuskan agar terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marzali oleh karena itu penjara selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan 3 bulan penjara," ucap Sumardi.
Dijelaskan Sumardi, hal yang memberatkan terdakwa yakni menghambat program pemerintah dalam memberantas narkoba dan terdakwa sudah pernah dihukum.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ucapnya.
Diketahui, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun. (ayr/nof)
Load more