Deli Serdang, tvOnenews.com - Penumpang pesawat warga Aceh gagal terbang dari Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (9/11/2023), lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
"Penumpang pesawat itu berinisial Z yang merupakan warga Provinsi Aceh,” terang Head Of Corporate Secretary & Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur, Kamis (9/11/2023).
Dedi menambahkan, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas Avsec terhadap penumpang pesawat itu saat pemeriksaan di areal keberangkatan lantai II Bandara.
“Dari boarding pass. Diketahui, Z hendak terbang menggunakan pesawat Super Air Jet IU 947. Barang terlarang tersebut rencananya akan dibawa ke Tanggerang," tambahnya.
Setelah dilakukan penggeledahan badan, narkoba yang dibawa Z berada pada selipan paha nya. Lebih lanjut, petugas Avsec menghubungi pihak kepolisian untuk menangani kasus tersebut.
“Kita telah serahkan penumpang pesawat tersebut ke pihak Polsek Kawasan Bandara Kualanmu," kata Dedi.
Kapolsek Kawasan Bandara Kualanamu Iptu Natanael Surbakti SH menyebutkan, bahwa narkoba yang dibawa penumpang pesawat berjumlah 1.140 gram.
Load more