Simalungun, tvOnenews.com - Nyambi jualan narkotika jenis sabu, dua petani jeruk di Huta Sukadame, Nagori Bandar Saribu, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diciduk petugas kepolisian Polres Simalungun, Rabu sore (8/11/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
Keduanya tak berkutik saat belasan petugas yang dipimpin langsung Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, bersama petugas Satnarkoba Polres Simalungun, BNN Simalungun dan petugas lainnya menggerebek lokasi pondok perladangan jeruk yang disinyalir menjadi lokasi transaksi sabu-sabu yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Selain mengamankan kedua pelaku dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan 16 gram lebih narkotika jenis sabu.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung saat dikonfirmasi Kamis siang (9/11/2023) menyebutkan, kedua tersangka yang diamankan RS alias Sahdan, seorang petani jeruk (39) yang merupakan penduduk Nagori Bandar Saribu, dan tersangka inisial AD (25) warga Kota Tebing Tinggi.
Pengungkapan dan pengerebekan tersebut menurut Kapolres setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan, bahwa lokasi perladangan milik pelaku kerap disinggahi oleh orang-orang yang tidak dikenal.
Karena curiga dengan aktivitas tersebut, warga sekitar kemudian melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian setempat.
“Sebelumnya kita memperoleh informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa banyak orang yang tidak dikenal datang keluar masuk ke lokasi perladangan tersangka. Karena curiga, warga kemudian melaporkan hal tersebut kepada kita,” ungkap Ronald.
Load more