Selanjutnya, setelah menerima informasi tersebut petugas bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan kedua tersangka dari lokasi penggerebekan.
“Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 16,54 gram, satu bungkus plastik klip kecil yang berisi dua kaca pirex, satu unit HP merk Nokia warna hitam, dan satu unit timbangan digital. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan kembali ditemukan kembali dua bungkus paketan kecil yang diduga siap diedarkan dan dijual,” jelas AKBP Ronald.
Masih menurut Ronald, usai penggerebekan, kedua tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polres Simalungun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat telah melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (dsg/nof)
Load more