Hal ini pun kembali disanggupi oleh korban, tetapi hingga pengumuman kelulusan Bintara Polri nama anak korban juga tidak lulus.
“Jadi Total uang yang sudah kami serahkan mencapai Rp296 juta,” sebut Sergina.
Oleh karena itu, sesuai kesepakatan Sergina menyebutkan, karena anaknya tidak lulus, dia pun meminta uangnya dikembalikan. Ia katakan Bripka MY sendiri berjanji akan melunasinya pada bulan Oktober 2023.
“Namun hingga saat ini uang itu tidak juga dikembalikan. Saya pun susah dan bosan menariknya kembali. Sehingga kami memutuskan untuk melaporkan Bripka MY ke Polda Sumut,” ujarnya.
Sergina mengaku, berulang kali uang itu coba ditagih, Bripka MY selalu membuat-buat alasan. Untuk itu dia berharap, melalui laporan in dia dan sekeluarga bisa mendapatkan keadilan.
“Harapan kami uang yang sudah diterima Bripka MY dapat dikembalikan kepada kami sesuai kesepakatan,” ujarnya.
Terpisah, Kamis (9/11/2023), Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi tvOnenews.com menjelaskan, akan menindaklanjuti dengan mengecek laporan dugaan penipuan yang dilakukan oknum polisi dengan modus meloloskan tes masuk anggota Bintara Polri itu.
Load more