Tak henti-hentinya pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menghentikan semua kegiatan pengerusakan hutan terlebih dalam kawasan hutan cagar alam, taman wisata alam, atau pun hutan lindung dengan cara apapun, karena selain melanggar hukum juga berdampak pada perubahan iklim serta kerusakan ekosistem alam hayati yang ada, yang kemudian diperparah penyumbang potensi bencana alam seperti banjir dan longsor.
"Kami mengimbau bagi masyarakat yang saat melakukan kegiatan di dalam hutan kawasan cagar alam, TWA, ataupun hutan lindung agar menghentikan kegiatan. Karena kami terus akan melakukan pemantauan dan penindakan terhadap masyarakat yang melakukan pengerusakan lahan tersebut," pungkasnya. (rgo/wna)
Load more