Deli Serdang, tvOnenews.com - Pada tanggal 11 November 2023, tarif jalan tol Trans Sumatera (JTTS) akan mengalami penyesuaian sesuai dengan keputusan Menteri PUPR No. 1519/KPTS/M/2023. Thomas Dwiatmanto, Direktur Utama PT Jasa Marga Kualanamu Tol Ruas Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi, menjelaskan bahwa kenaikan tarif ini berlaku pukul 00.00 WIB.
"Mulai 11 November 2023 pukul 00.00 WIB. Tarif tol pada ruas jalan tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi, ada kenaikan sesuai keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1519/KPTS/M/2023 tanggal 25 Oktober 2023," terang Thomas kepada media, Kamis (9/11/2023).
Pengguna jalan tol golongan 1 (sedan, jip, pick-up, atau truk kecil, dan bus) akan menghadapi penyesuaian tarif. Sebagai contoh, pengguna jalan tol dengan kendaraan minibus dari GT Kualanamu ke GT Tebing Tinggi akan dikenakan tarif Rp 56.000,-, meningkat dari sebelumnya Rp 51.500,-.
Rincian penyesuaian tarif tol Trans Sumatera (MKTT) adalah sebagai berikut:
Jalan Tol MKTT, dikelola oleh PT Jasa Marga Kualanamu Tol, memiliki 7 gerbang tol (GT) diantaranya GT Kualanamu, GT Paluh Kemiri, GT Lubuk Pakam, GT Perbaungan, GT Teluk Mengkudu, GT Sei Rampah, dan GT Tebing Tinggi.
Load more