"Terbukti dari operasi penggerebekan, kita menemukan barang bukti empat paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna cokelat yang sudah siap edar, satu buah pipa kaca berisi serbuk narkotika jenis sabu sisa pakai, satu buah mancis warna biru, dan satu buah bong/ alat hisap sabu terbuat dari botol minuman Aqua," bebernya.
"Selama ini lokasi yang kita gerebek tersebut tidak terpantau oleh umum karena tersendiri di tengah persawahan, dan orang-orang sekitar merasa bahwa tempat itu hanya persinggahan menjaga kolam," ungkap Johanson.
Lebih lanjut disampaikan, tersangka AH, mengaku sudah berlangsung lama mengerjakan aktivitas bisnis haram tersebut. "Dirinya pun mengakui bahwa selama ini dia berbelanja narkoba dari Kampung Lalang Medan, dan mengemas narkoba tersebut untuk diperjual belikan sesuai ukuran kemampuan beli yang biasa sebagai langganan," terangnya.
Kapolres menambahkan, untuk memastikan keterangan yang diperoleh saat pemeriksaan, kasus ini masih dikembangkan. "Keterangan tersangka AH masih belum bisa kita yakini jujur karena masih berubah-ubah," pungkasnya. (ssg/wna)
Load more