Padangsidimpuan, tvOnenews.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), tega menganiaya anak tirinya hingga babak belur.
Ironisnya, penganiayaan yang dilakukan tersangka AHH (30) warga Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua ini disebabkan karena ibu korban kabur dari rumah.
Informasi yang dihimpun wartawan, aksi penganiayaan terhadap korban KZ setelah korban bercerita kepada tetangganya. Kala itu, tetangganya melihat tubuh korban yang berusia 8 tahun tersebut dipenuhi luka memar.
Alhasil, pihak tetangga pun menanyakan kenapa tubuhnya seperti itu. Dengan polosnya, korban bercerita kalau dirinya dipukul ayah tirinya dengan menggunakan kayu dan asbak rokok setelah ibunya pergi meninggalkan rumah.
Mendengar pengakuan korban, pihak tetangga pun membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan. Mendapat laporan tersebut, Unit PPA, petugas Dinas P3A Kota Padangsidimpuan, dan Lembaga Burangir (perlindungan anak dan perempuan) serta Tim Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan langsung mengamankan tersangka.
Namun pada saat proses penangkapan pelaku melihat kedatangan polisi dan sempat melarikan diri bahkan pelaku sempat berteriak minta tolong kepada orang tuanya.
“Tolong au umak (tolong aku bu),” katanya. Namun hal itu tidak dipedulikan petugas dan didukung masyarakat setempat.
Load more