Atas kejadian itu, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit handphone, sebilah golok tanpa sarung, sebilah parang tanpa sarung dengan gagang terlepas dan sebilah pisau. Kemudian, baju dan celana masing-masing selembar.
Soal apakah peristiwa itu akibat pertengkaran antara suami istri, Kompol Ery belum dapat menyimpulkan karena masih diselidiki.
“Dugaan sementara adalah tindak pidana penganiayaan atau anirat yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana yang diatur dalam pasal 351 ayat 3 KUHP," tandasnya. (puj/nof)
Load more