Medan, tvOnenews.com - Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut menangkap dua orang yang menjual kulit satwa yang dilindungi jenis Harimau Panthera Tigris Sumatera dan Manis Javanica.
Kedua pelaku yang ditangkap itu bernama Martua Simarmata (44) warga Kampung Salak, dan Daud Simarmata (41) warga Jalan Pembangunan, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Padangsidimpuan.
“Kedua pelaku yang menjual kulit harimau berperan sebagai pemilik atas nama Martua Simarmata dan penjual Daud Simarmata," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (13/11/2023).
Ia mengungkapkan, kedua pelaku dapat ditangkap setelah personel Unit 4 Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut mendapat informasi adanya penjualan kulit harimau dan tenggiling.
“Dari laporan itu personel melakukan penyelidikan menyamar sebagai pembeli dan dapat menangkap kedua pelaku saat berada di salah satu di Kota Padangsidimpuan. Dan terhadap kedua pelaku langsung dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan,” ujarnya.
Hadi menambahkan, dari tangan kedua pelaku disita barang bukti satu lembar kulit harimau, tulang-tulang harimau dan sisik tenggiling seberat 15 Kg.
“Terhadap kedua pelaku dilakukan penahanan serta berkoordinasi dengan BKSDA," pungkasnya. (ysa/nof)
Load more