Pemberhentian Bobby berdasarkan surat yang dikeluarkan DPC PDIP Medan bernomor 217 /IN/DPC-29.B-26.B/XI/2023. Pemberhentian ini dilakukan PDIP Medan usai Bobby tidak juga mengembalikan KTA meski sudah dilakukan klarifikasi oleh DPP PDIP beberapa waktu lalu.
Beredar informasi bahwa PDIP telah melakukan klarifikasi kepada Muhammad Bobby Afif Nasution yang juga Wali Kota Medan. Klarifikasi tersebut dilakukan oleh DPP PDI-Perjuangan dengan hasil, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari keanggotaan dan diberi waktu 3 hari.
Bahkan, Bobby juga disebut telah terbukti melakukan tindakan pelanggaran kode etik dan disiplin anggota partai. Sebab, menantu Presiden Joko Widodo itu tidak mematuhi peraturan dan keputusan partai. (gsa/nof)
Load more