Medan, tvOnenews.com - Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Bobby Nasution yang juga Wali Kota Medan itu memberi dukungan terhadap pasangan calon presiden yang tidak dari partainya. Karena itu, Bobby pun didepak atau dipecat dari kader PDI-Perjuangan.
Ditambah lagi, Bobby juga tak pernah berdiskusi atau berkomunikasi ketika menyatakan dukungan calon di luar dari yang diusung PDI-Perjuangan. Bendahara DPC PDI-Perjuangan Medan, Boydo HK Panjaitan mengakui hal tersebut.
Kata dia, Bobby tidak pernah berdiskusi ketika akan memberi dukungan kepada paslon di luar PDI-Perjuangan. "Tidak pernah diskusi, tidak pernah membicarakan hal ini. Jadi kita kaget, syok dan kecewa terhadap tindakan Bobby Nasution," kata Boydo, Selasa (14/11/2023).
Menurutnya, pihaknya ogah ambil pusing dengan sikap Bobby Afif Nasution yang tidak mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) kepartaian berlambang banteng tersebut. Sebab, Wali Kota Medan itu sudah tidak lagi menjadi kader dari partai yang dipimpin Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
"Hari Sabtu (11/11/2023) dibuat surat untuk menyatakan bahwa Bobby Nasution sudah tidak lagi menjadi kader PDI-Perjuangan," ujar Bendahara DPC PDI-Perjuangan Kota Medan, Selasa (14/11/2023).
“Dengan adanya surat pemberitahuan ini bahwa menyatakan Bobby Nasution tidak lagi menjadi kader PDI-Perjuangan. Surat diserahkan hari Senin (13/11/2023) dan sudah diterima oleh stafnya (Bobby Nasution)," tambah Boydo.
Ia menambahkan, Bobby Nasution tidak menjadi kader PDI-Perjuangan karena tak mengindahkan instruksi dari DPP. "Dan kita sudah menyampaikan bahwa ketika dia mau mendukung pasangan lain yang diusung lain dari PDI-Perjuangan, dia tidak lagi menjadi kader," katanya.
Pemberhentian Bobby berdasarkan surat yang dikeluarkan DPC PDIP Medan bernomor 217 /IN/DPC-29.B-26.B/XI/2023. Pemberhentian ini dilakukan PDIP Medan usai Bobby tidak juga mengembalikan KTA meski sudah dilakukan klarifikasi oleh DPP PDIP beberapa waktu lalu.
Beredar informasi bahwa PDIP telah melakukan klarifikasi kepada Muhammad Bobby Afif Nasution yang juga Wali Kota Medan. Klarifikasi tersebut dilakukan oleh DPP PDI-Perjuangan dengan hasil, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari keanggotaan dan diberi waktu 3 hari.
Bahkan, Bobby juga disebut telah terbukti melakukan tindakan pelanggaran kode etik dan disiplin anggota partai. Sebab, menantu Presiden Joko Widodo itu tidak mematuhi peraturan dan keputusan partai. (gsa/nof)
Load more