Selain itu, tambah Nasriadi, para pejabat DPRD Kepri yang memiliki pembantu, hingga sopir pribadi, juga didaftarkan sebagai honorer. Padahal, para pembantu dan sopir pribadi tersebut seharusnya tidak digaji oleh negara.
Saat ini, Ditreskrimsus sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi, untuk menghitung berapa orang honorer yang tidak lulus namun menerima gaji, honorer lulus yang tidak bekerja tapi menerima gaji, dan berapa jumlah pembantu pribadi yang terdaftar sebagai honorer dan menerima gaji dari negara.
"Klaster ini sedang kami dalami, karena semua menggunakan uang negara. Padahal Gubernur sudah mengeluarkan, tidak boleh melakukan penerimaan honorer, karena dapat membebankan anggaran Pemerintah di kepri. Tetapi tetap dilanggar," tambahnya.
Hingga saat ini, kata Nasriadi sudah ada 20an orang saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Saksi-saksi itu ialah pihak yang pernah mendaftar sebagai honorer, dan tidak diterima. Maupun pihak internal bagian keuangan, rekrutmen dan ini terus berulir," pungkasnya.(ksh/chm)
Load more