Perbuatan korupsi itu dilakukan secara bersama-sama dengan Linda Siallagan SE (42) selaku Kasubag Pengadaan di PDAM Tirta Lihou. Tapi putusan Kasasi Linda Siallagan belum keluar hingga kini.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa dipersalahkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 Jo Pasal 55 (1) ke-1.
Meski korupsi hingga miliaran rupiah, kedua terdakwa itu masih bebas berkeliaran bahkan masih melaksanakan tugas sehari-hari di perusahaan daerah tersebut. Perbuatan korupsi itu dilakukan pada Jumat, 24 Agustus 2018-2019 di kantor PDAM Tirta Lihou Jalan Jon Horalim Saragih Pematang Raya Simalungun.
Linda Siallagan sebagai Kasubag Perlengkapan telah membuat laporan fiktif yang seakan-akan pengadaan barang untuk proyek Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) tahun 2018-2019 dilakukan oleh pihak ke tiga (perusahaan/CV) menggunakan surat perintah kerja penunjukan langsung (SPK PL).
Faktanya, tidak pernah dilaksanakan dan hal tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati No 188.45/1708/PDAM tanggal 20 Pebruari 2006 tentang susunan organisasi dan pedoman tata kerja PDAM. Bahkan Linda juga melakukan pemotongan upah pemasangan SR-MBR tahun 2018/2019. Hal ini tidak sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang diterbitkan Dirut PDAM.
Linda secara bersama-sama atau melakukan koorporasi memperkaya diri sendiri dengan terdakwa Masriani Sinaga yang mengakibatkan kerugian negara Rp3,7 miliar lebih.
Untuk menghilangkan barang bukti, Masriani sebagai Kasubag Kas telah membakar sejumlah dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana modal kerja SR MBR. Ia juga telah melakukan pencairan dan pembayaran atas permintaan pengadaan proyek tersebut tanpa ada persetujuan ataupun paraf dari Dirut, Kabag Umum dan Kabag Keuangan, bertentangan dengan SOP di PDAM. (dsg/wna)
Load more