LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Terpidana baju abu-abu dikawal aparat dari tim Pidsus Kejari Simalungun, sebelum dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
Sumber :
  • Tim tvOne/Daud Sitohang

Putusan MA Keluar, Terdakwa Korupsi di PDAM Tirtalihou Sebesar Rp 3,7 Miliar Dijebloskan ke Penjara

Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, eksekusi terpidana kasus korupsi di lingkungan Perusahaan Daerah PDAM Tirtalihou, Kabupaten Si

Kamis, 16 November 2023 - 16:07 WIB

Perbuatan korupsi itu dilakukan secara bersama-sama dengan Linda Siallagan SE (42) selaku Kasubag Pengadaan di PDAM Tirta Lihou. Tapi putusan Kasasi Linda Siallagan belum keluar hingga kini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa dipersalahkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 Jo Pasal 55 (1) ke-1. 

Meski korupsi hingga miliaran rupiah, kedua terdakwa itu masih bebas berkeliaran bahkan masih melaksanakan tugas sehari-hari di perusahaan daerah tersebut. Perbuatan korupsi itu dilakukan pada Jumat, 24 Agustus 2018-2019 di kantor PDAM Tirta Lihou Jalan Jon Horalim Saragih Pematang Raya Simalungun. 

Linda Siallagan sebagai Kasubag Perlengkapan telah membuat laporan fiktif yang seakan-akan pengadaan barang untuk proyek Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) tahun 2018-2019 dilakukan oleh pihak ke tiga (perusahaan/CV) menggunakan surat perintah kerja penunjukan langsung (SPK PL). 

Baca Juga :

Faktanya, tidak pernah dilaksanakan dan hal tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati No 188.45/1708/PDAM tanggal 20 Pebruari 2006 tentang susunan organisasi dan pedoman tata kerja PDAM. Bahkan Linda juga melakukan pemotongan upah pemasangan SR-MBR tahun 2018/2019. Hal ini tidak sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang diterbitkan Dirut PDAM.

Linda secara bersama-sama atau melakukan koorporasi memperkaya diri sendiri dengan terdakwa Masriani Sinaga yang mengakibatkan kerugian negara Rp3,7 miliar lebih.

Untuk menghilangkan barang bukti, Masriani sebagai Kasubag Kas telah membakar sejumlah dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana modal kerja SR MBR. Ia juga telah melakukan pencairan dan pembayaran atas permintaan pengadaan proyek tersebut tanpa ada persetujuan ataupun paraf dari Dirut, Kabag Umum dan Kabag Keuangan, bertentangan dengan SOP di PDAM. (dsg/wna)

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Budi Gunawan Ultimatum Aparat TNI dan Polri Hingga ASN soal Ancaman Nyata Sanksi Pidana di Pilkada 2024

Budi Gunawan Ultimatum Aparat TNI dan Polri Hingga ASN soal Ancaman Nyata Sanksi Pidana di Pilkada 2024

Menko Polkam Budi Gunawan kembali mengingatkan ada sanksi pidana bagi aparat dari TNI dan Polri, hingga ASN yang tidak netral selama Pilkada 2024. Dia bilang...
Diduga Dana 'Gelap' Pilkada Bengkulu, Isi Amplop Berlogo Rohidin Mersyah Terkuak

Diduga Dana 'Gelap' Pilkada Bengkulu, Isi Amplop Berlogo Rohidin Mersyah Terkuak

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita amplop berlogo pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah-Meriani dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu petahana.
Jaksa Tuntut 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK 4-6 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK 4-6 Tahun Penjara

Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rentang waktu 2019-2023 dituntut pidana selama 4 tahun hingga 6 tahun penjara.
Viral Dituduh Tak Profesional Usut Kasus Narkoba, Kapolsek Kelapa Gading: Perkara Sudah Dinyatakan Lengkap oleh Kejaksaan

Viral Dituduh Tak Profesional Usut Kasus Narkoba, Kapolsek Kelapa Gading: Perkara Sudah Dinyatakan Lengkap oleh Kejaksaan

Polisi membantah tuduhan keluarga tersangka yang menyatakan penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading tidak profesional dalam menangani...
Lewat Edukasi UPLAND Project Kementan, SLB di Malang Mampu Tingkatkan Gizi Anak

Lewat Edukasi UPLAND Project Kementan, SLB di Malang Mampu Tingkatkan Gizi Anak

Kementerian Pertania (Kementan) melalui program UPLAND Project terus menyasar setiap lapisan masyarakat.
Masih Percaya Ramalan untuk Lihat Masa Depan? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Hukumnya Tentang Ritual Ternyata...

Masih Percaya Ramalan untuk Lihat Masa Depan? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Hukumnya Tentang Ritual Ternyata...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) membicarakan hukum orang yang masih percaya terhadap ramalan dari dukun atau orang memiliki kekuatan lebih demi mengetahui masa depan.
Trending
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Memperkenalkan diri sebagai Football Bohemian, Kim Tae-seok menceritakan atmosfer Stadion Gelora Bung Karno saat Timnas Indonesia menjamu Jepang dan Arab Saudi.
Saat Hujan Deras Turun Baca Doa ini agar Selamat di Akhirat, Meski Bacaannya Sederhana Kata Ustaz Adi Hidayat...

Saat Hujan Deras Turun Baca Doa ini agar Selamat di Akhirat, Meski Bacaannya Sederhana Kata Ustaz Adi Hidayat...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menyampaikan ada satu bacaan doa memiliki kalimat sederhana menjadi amalan saat hujan deras turun terus-menerus agar selamat di akhirat.
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Mengutip ceramah Ustaz Adi Hidayat, soal hukum bersalaman atau berjabat tangan ketika selesai shalat berjamaah. Simak penjelasan lengkapnya, lebih utama yaitu..
Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Komisi Yudisial (KY) menegaskan bakal tetap mengusut dugaan pelanggaran (KEPPH) majelis hakim kasasi yang menangani perkara Ronald Tannur. Jubir KY sampaikan...
Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Sebagaimana dipahami, dalam melaksanakan shalat, tentu harus mengikut apa yang sudah diatur dalam agama Islam. Kata Ustaz Adi Hidayat agar shalat menjadi sah ..
Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Dukcapil Sulawesi Selatan serahkan Biodata Kependudukan pengganti KTP elektronik kepada 75 warga binaan di Lapas Makassar untuk memastikan hak pilih mereka.
Selengkapnya
Viral