Medan, tvOnenews.com - Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, berhasil mengamankan seorang pria, RB alias Roy (46) warga Medan Marelan, terduga pelaku pembunuhan ibu rumah tangga (IRT), Umita (39) warga Dusun Pauh, Desa Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Karena melawan petugas kedua kakinya pun ditembak petugas Polres Pelabuhan Belawan, hal ini diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon bersama Kasat Rekrim AKP Zikri Muamar, Sabtu Sore (18/11/2023).
Pelaku RB merupakan warga marelan yang hendak membuang mayat wanita ke Desa Manunggal, Kabupaten Deli Serdang dengan becak barang ke rumah warga pada Sabtu lalu (14/11/2023), yang sempat menghebokan masyarakat. Ia berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Provinsi Riau.
Di mana pelaku yang sempat kabur ke Riau,usai mengantarkan mayat korban ke rumah duka di kawasan Dusun Pauh, Desa Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kedua kaki pelaku terpaksa ditembak petugas, karena mencoba kabur dan melawan petugas.
“Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan becak motor yang disewa oleh pelaku untuk membuang mayat wanita tersebut,“ ungkap AKBP Josua.
Kapolres Pelabuhan Belawan menambahkan, dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku nekad menghabisi nyawa seorang korban didasari motif sakit hati terhadap korban yang tidak membayar hutang kepada pelaku.
“Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam 15 tahun hukuman penjara,” bebernya. (mss/nof)
Load more