Sementara itu penasihat hukum Keempat Terdakwa, dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo, SH & Rekan, Gunadi Wibakso, mengatakan jika pihaknya telah mendengarkan dakwaan JPU Kejari Muara Enim dan semua yang didakwakan oleh JPU tidaklah benar.
"Kami akan ajukan eksepsi keempat klien kami pada persidangan selanjutnya, karena kami menilai dakwaan JPU kabur, tidak jelas dan tidak cermat," tutupnya. (peb/nof)
Load more