Ia menerangkan, pihaknya melakukan penyelidikan perekrutan tenaga honorer DPRD Kepri sepanjang tahun 2021 hingga 2023. Pada 2021, setidaknya ada 197 orang yang direkrut. Sementara tahun 2022 dan 2023, ada sebanyak 2019 orang.
Kasus ini, kata Kombes Nasriadi merupakan laporan dari masyarakat. Masyarakat tersebut pernah mendaftar sebagai tenaga honorer DPRD Kepri, dan juga memberikan data diri pribadi. Namun, tidak diterima oleh Sekretariat DPRD Kepri.
“Namun saat mereka daftar ke perusahaan lain, ternyata dicek mereka sudah terdata BPJS nya sebagai honorer di DPRD Kepri, jadi tidak diterima di perusahaan ini, karena masih terikat status," ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, Nasriadi menegaskan bahwa memang ada masyarakat yang pernah ditolak menjadi honorer DPRD Kepri. Namun, nama masyarakat itu masuk dalam daftar karyawan honorer DPRD Kepri, dan menerima gaji setiap bulannya.
“Tapi gaji tidak terima sedikitpun. Kemudian ada pula yang dinyatakan lulus, namun mereka tidak bekerja, tidak masuk kantor, isi absen aja dan dapat gaji," tegasnya.
Selain itu, tambah Nasriadi, para pejabat DPRD Kepri yang memiliki pembantu, hingga sopir pribadi, juga didaftarkan sebagai honorer. Padahal, para pembantu dan sopir pribadi tersebut seharusnya tidak digaji oleh negara.
Saat ini, Ditreskrimsus sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi, untuk menghitung berapa orang honorer yang tidak lulus namun menerima gaji, honorer lulus yang tidak bekerja tapi menerima gaji, dan berapa jumlah pembantu pribadi yang terdaftar sebagai honorer dan menerima gaji dari negara.
Load more