Atas hal itu, Umi mengatakan dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui pelaku hanya satu orang, yakni S yang merupakan anak buah korban.
"Hasil penyelidikan, memang hanya satu orang pelaku alias pelaku tunggal, tidak ada pelaku lain," kata Umi.
Dia menambahkan, proses hukum terhadap S masih berjalan dengan pendampingan dari kejaksaan untuk melengkapi berkas hingga dinyatakan lengkap (P21).
"Proses pelengkapan berkas sedang dilakukan agar tersangka bisa segera diadili di pengadilan," tandasnya.
Sebelumnya dalam kasus tersebut, Polres Tulangbawang telah menetapkan seorang tersangka yakni Slamet alias Toni Gendut (45) warga Kampung Batugane, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan yang merupakan anak buah korban.
Penetapan tersangka itu dianggap tidak wajar dan janggal oleh kuasa hukum dan keluarga korban. Sebab dalam proses penyelidikan, seorang saksi menyatakan bahwa melihat dua pelaku menghabisi nyawa korban di rumahnya.
Pihak keluarga menduga bahwa pelaku pembunuhan tersebut lebih dari satu orang. Hal itu berdasarkan dari temuan bukti baru dan keterangan saksi baru.
Load more