Dari keterangan pelaku, lanjut AKP Wido, tindak pidana pembunuhan itu berawal saat pelaku hendak pulang usai makan mie ayam di pertigaan Kampung Gedung Meneng. Pelaku teringat perkataan rekannya bahwa korban tinggal sendirian di rumahnya, sehingga muncul niat pelaku untuk melakukan tindak pidana.
"Dari pengakuan pelaku sendiri niat awal hanya ingin melakukan pencurian, namun pelaku ketahuan dan akhirnya melakukan pembunuhan," bebernya.
AKP Wido menerangkan, sebelum pergi meninggalkan rumah korban, pelaku ini mengambil 3 buah tas yang ada di meja, lalu dimasukkan ke dalam karung, kemudian pergi menuju ke arah lebung dan berhenti di sana.
“Ternyata di dalam salah satu tas berisi uang tunai sebanyak Rp20 juta, uang tersebut diambil oleh pelaku, sedangkan tas yang sudah kosong dan 1 unit handphone milik korban dibuang oleh pelaku di sekitar lebung. Pelaku lalu menuju ke tempatnya bekerja sebagai penjaga alat berat excavator dan tidur di dalam alat berat tersebut. Keesokan harinya pelaku langsung kabur melarikan diri," terang AKP Wido.
Alumni Akpol 2013 itu menambahkan, pelaku ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan pasal berlapis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Pasal yang kami kenakan kepada pelaku yakni Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, atau Pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian," tandasnya. (puj/nof)
Load more