Selanjutnya dalam poin ke tiga, berdasarkan Surat Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1257/M.SM.01.00/2023 tanggal 25 Juli 2023 hal Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga non ASN pada huruf c disebutkan bahwa PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PN atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga Non ASN lainnya.
Berdasarkan hal tersebut, setiap Kepala Perangkat Daerah (OPD) dilarang untuk mengangkat PTT/THL atau sebutan lain dengan alasan menggantikan PTT, THL atau sebutan tain yang diangkat sebagai PPPK ataupun alasan lainnya tanpa izin Gubernur Kepulauan Riau.
Apabila Kepala Perangkat masih melakukan pengangkatan PTT, THL atau sebutan lain, maka konsekuensi dan dampak dan pengangkatan tersebut diluar tanggung jawab Gubernur Kepulauan Riau.
Apabila Kepala Perangkat Daerah sangat membutuhkan Pegawai THL, dapat memanfaatkan THL yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Sebelumnya, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad telah buka suara terkait adanya kasus dugaan korupsi pembayaran gaji fiktif honorer di DPRD setempat, yang saat ini tengah diusut oleh pihak kepolisian.
Sebagai Gubernur, Ansar menegaskan bahwa ia menghormati dan akan mengikuti perkembangan proses hukum, yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri.
“Ya kita ikuti aja perkembangannya. Ya, kita hormati proses hukumnya, mudah mudahan tidak apa apa. Kalau nanti umpamanya bisa melalui inspektorat, ya melalui inspektorat. Mana yang harus diganti, ya diganti," ujar Ansar di Tanjungpinang, Minggu (19/11/2023).
Load more