Bandar Lampung, tvOnenews.com - Besaran upah minimum provinsi (UMP) Lampung naik tipis. Besarnya terhitung hanya naik 3,16 persen. Sebelumnya UMP Lampung tahun sebesar Rp2.633.284,59 kini menjadi Rp2.716.497/bulan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan 3,16 persen tersebut setara dengan Rp 83.211.79. Alhasil UMP Lampung untuk tahun 2024 adalah sebesar Rp 2.716.496.39.
"Alhamdulillah, besarannya kenaikan (UMP) 3,16 persen. Hal itu setelah mempertimbangkan berbagai variabel yang digunakan dalam menentukan upah minimum provinsi (UMP) 2024 di Lampung," kata Agus Nompitu, Rabu (22/11/2023).
Agus mengklaim, besaran UMP 2024 sudah final sebab sudah tertuang dalam bentuk keputusan Gubernur.
"Serta sudah sesuai dengan formula ditentukan dalam PP Nomor 53 Tahun 2023 sebagai pengganti PP 36 Tahun 2021," ujarnya.
Agus menjelaskan, nilai UMP Lampung tersebut nantinya akan langsung diterapkan pada 1 Januari 2023. Hal itu sesuai dengan isi Surat Keputusan Gubernur Nomor G/694/V.08/HK/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2024.
"Dengan telah dikeluarkannya surat keputusan penetapan UMP Lampung tersebut, maka dapat dikatakan penetapan telah memenuhi tenggat waktu yang diberikan oleh pemerintah pusat yaitu pada hari ini harus sudah diumumkan," jelasnya.
Saat ini, dia mengatakan pihaknya tengah bersiap mensosialisasikan besaran baru UMP Lampung tersebut kepada perusahaan di Lampung.
Dalam sosialisasi tersebut Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung menginformasikan kepada perusahaan agar pemberian upah senilai UMP adalah wajib dilakukan.
Menurut dia, hasil keputusan mengenai penetapan UMP 2024 Lampung tersebut akan menjadi dasar bagi dewan pengupahan di 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung untuk mengajukan besaran upah minimal kabupaten atau kota (UMK).
"Penetapan ini (UMP Lampung) mempertimbangkan beberapa variabel penentu seperti aspek inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks yang merupakan penjamin kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dengan interval 0,1-0,3," tambahnya.
Dia melanjutkan dengan sudah ditetapkan UMP 2024 tersebut maka perusahaan tidak boleh memberikan upah di bawah UMP yang ditetapkan.
"Setiap daerah mempunyai pertimbangan masing-masing dan diimbau perusahaan tidak memberikan upah di bawah UMP yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," tandasnya. (Puj/mii)
Load more