Pangkalpinang, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel), menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 mendatang sebesar 4,04 persen atau tepatnya Rp141.521. Kenaikan UMP ini diketahui lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2023 yakni sebesar 7,5 persen.
UMP Babel yang sebelumnya sebesar Rp3.498.479 kini menjadi Rp3.640.000. Kenaikan tersebut berdasarkan putusan Surat Keputusan Gubernur Nomor: 188.44/1220/Disnaker/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Bangka Belitung Tahun 2024.
“Naiknya itu sebesar 4,04 persen, jadi sekarang UMP Babel berada di angka Rp3.640.000,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel, Elius Gani pada Rabu (22/11/2023).
Kepala Disnaker ini juga menambahkan, kenaikan UMP berdasarkan penyesuaian dengan pertumbuhan ekonomi Bangka Belitung.
Termasuk sudah berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023.
“Ini sudah berdasarkan dari rekomendasi hasil rapat Dewan Pengupahan, dan juga sesuai dengan mekanisme yang tertuang dalam PP No. 51 tahun 2023, mulai berlaku nanti mulai Januari 2024,” tambahnya.
Kenaikan UMP tahun 2024 tentunya lebih rendah dari tahun 2023 yang sebelumnya 7,5 persen. Sedangkan untuk tahun ini hanya setengah dari tahun 2023 saja. (fpa/nof)
Load more