Agus menjelaskan, nilai UMP Lampung tersebut nantinya akan langsung diterapkan pada 1 Januari 2023.
Hal itu sesuai dengan isi Surat Keputusan Gubernur Nomor G/694/V.08/HK/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2024.
Saat ini, Pemprov Lampung tengah bersiap mensosialisasikan besaran baru UMP Lampung tersebut kepada perusahaan di Lampung.
Dalam sosialisasi tersebut Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung menginformasikan kepada perusahaan agar pemberian upah senilai UMP adalah wajib dilakukan. (puj/nof)
Load more