Bandar Lampung, tvOnenews.com - Besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Lampung disayangkan kaum buruh. Pasalnya, UMP Lampung hanya naik sebesar 3,16 persen atau setara dengan Rp 83.211.79. UMP Lampung, pada 2024 adalah sebesar Rp 2.716.496.39.
Ketua Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia (FPSBI), Yohanes Joko Purwanto mengatakan kenaikan UMP tersebut tidak menggambarkan upah layak.
Kelompok buruh pun menilai kecewa atas keputusan yang diteken Gubernur Lampung itu. "Kita sudah tidak bisa berkata-kata lagi, itu kan sudah diputuskan, yang pasti besarannya lucu," kata Yohanes Joko Purwanto, Rabu (22/11/2023).
Joko mengungkapkan, besaran kenaikan itu tidak relevan dengan kondisi ekonomi daerah yang diklaim terus membaik pasca Covid-19.
"Tahun sebelumnya saja naik 7,9 persen, sekarang kok hanya 3,16 persen, artinya secara persentase menurun," ungkapnya.
"Jadi apakah tahun ini ekonomi di Lampung tumbuh benih rendah dibanding tahun lalu, saya rasa tidak, harusnya malah bisa lebih dari 7,9 persen," terus dia.
Dalam argumen itu, Joko menilai pemerintah daerah tidak berpihak kepada kelompok buruh. Diketahui besaran kenaikan UMP 2024 sudah final sebab sudah tertuang dalam bentuk keputusan gubernur.
Agus menjelaskan, nilai UMP Lampung tersebut nantinya akan langsung diterapkan pada 1 Januari 2023.
Hal itu sesuai dengan isi Surat Keputusan Gubernur Nomor G/694/V.08/HK/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2024.
Saat ini, Pemprov Lampung tengah bersiap mensosialisasikan besaran baru UMP Lampung tersebut kepada perusahaan di Lampung.
Dalam sosialisasi tersebut Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung menginformasikan kepada perusahaan agar pemberian upah senilai UMP adalah wajib dilakukan. (puj/nof)
Load more