Batam, tvOnenews.com - Polsek Sei Beduk, Polresta Barelang Batam meringkus seorang penyebar video dan foto tangkapan layar adegan asusila, yang tak lain adalah perbuatan mesum pelaku bersama selingkuhannya SG (36). Diketahui korban, SG, ternyata juga rekan kerja satu perusahan dengan pelaku di Batam.
Kapolsek Sei Beduk, AKP Syarifuddin mengatakan, kejadian tersebut berawal pada Rabu (15/11) lalu, sekira pukul 09.13 WIB. Korban yang sedang berada di tempat kerja, mendapat pesan WA (WhatsApp) dari pelaku. Pada saat itu, pelaku mengirim kan foto tangkapan layar yang berisi bukti bahwa pelaku telah mengirimkan video kepada teman-teman korban. Video yang disebar itu adalah perbuatan mesum pelaku dengan korban.
"Sebelumnya pelaku ini sudah sering mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak mau melanjutkan hubungan perselingkuhannya dengan pelaku,” kata Syariffudin, Rabu (22/11/2023).
Atas kejadian tersebut, lanjut Sarifudin, korban merasa malu dan trauma. "Karena tidak tahan merasa dipermalukan pelaku, korban pun membuat laporan," tambahnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa, mengungkapkan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang cukup, petugas menangkap pelaku yang saat itu berada di Perum Pesona Bukit Laguna, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
"Mendapat informasi tersebut, unit opsnal langsung bergerak ke alamat tersebut, setelah tiba di lokasi dan memang benar terduga pelaku berada di seputaran lokasi tersebut. Selanjutnya unit opsnal langsung melakukan penangkapan," beber Iptu Yustinus Halawa.
Kini, pelaku SU (31) diancam melakukan dugaan tindak pidana pornografi dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun. (ahs/wna)
Load more