Meski demikian, setelah melalui diskusi yang alot akhirnya mayoritas suara yang tergabung dalam dewan pengupahan sepakat menetapkan hanya naik sebesar 3,42 persen atau Rp3.715.000.
Namun usulan serikat buruh tetap akan dituangkan dalam rekomendasi Kepada Bupati Karimun, kemudian akan diteruskan kepada Gubernur Kepri untuk mengesahkan UMK 2024 nanti.
"Untuk dari usulan serikat buruh yang berbeda, tetap kita masukkan dalam berita acara penetapan UMK ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan," terangnya Ruffindy.
Dalam menetapkan UMK 2024, lanjut dia, pihaknya mengacu pada formulasi variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.
“Ketentuan ini sesuai dengan PP Nomor 51 tahun 2023. Untuk indeks tertentu itu tergantung pada ketenagakerjaan dan median upah," ucapnya.
Terhadap penetapan UMK 2024, efektif akan belaku sejak 1 Januari 2024 untuk pekerja dengan masa kerja 0-12 bulan.
"Sementara pekerja di atas 12 bulan menggunakan acuan struktur dalam skala upah. Upah minimum ini tidak berlaku pada usaha-usaha mikro dan kecil. Jadi upah disepakati kedua belah pihak," tambah dia.
Load more