Karimun, tvOnenews.com - Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, tahun 2024 resmi ditetapkan menjadi Rp3.715.000, naik sebesar 3,42 persen.
Jika dibanding tahun lalu, UMK Kabupaten Karimun mengalami kenaikan dengan nominal Rp122.981.00 menjadi Rp3.715.000 yang mana tahun sebelumnya sebesar Rp3.592.019.
Penghitungan UMK Karimun tahun 2024 menggunakan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam regulasi tersebut, ditetapkan menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Dengan melibatkan beberapa unsur seperti pekerja, pengusaha, dewan pengupahan, pemerintah, maupun Badan Pusat Statistik (BPS) terhadap berbagai kajian dan usulan dari para pihak terkait.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Karimun, Ruffindy Alamsyah, mengatakan penetapan itu berdasarkan suara paling mendominasi dari para pihak yang terlibat dalam perumusan jumlah UMK 2024.
“Mayoritas suara sepakat kenaikan UMK 2024 sebesar Rp 3.715.000 setelah dibulatkan dengan menggunakan nilai alfa 0.30," ucapnya usai memimpin rapat penetapan UMK di ruang rapat Gedung C komplek Perkantoran Bupati Karimun, Rabu (22/11/2023).
Jumlah penetapan UMK tersebut jauh lebih rendah dari yang diusulkan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sebesar 15 persen atau Rp 4.130.821. Sementara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) mengusulkan UMK 2024 menjadi Rp 4.000.000.
Meski demikian, setelah melalui diskusi yang alot akhirnya mayoritas suara yang tergabung dalam dewan pengupahan sepakat menetapkan hanya naik sebesar 3,42 persen atau Rp3.715.000.
Namun usulan serikat buruh tetap akan dituangkan dalam rekomendasi Kepada Bupati Karimun, kemudian akan diteruskan kepada Gubernur Kepri untuk mengesahkan UMK 2024 nanti.
"Untuk dari usulan serikat buruh yang berbeda, tetap kita masukkan dalam berita acara penetapan UMK ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan," terangnya Ruffindy.
Dalam menetapkan UMK 2024, lanjut dia, pihaknya mengacu pada formulasi variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.
“Ketentuan ini sesuai dengan PP Nomor 51 tahun 2023. Untuk indeks tertentu itu tergantung pada ketenagakerjaan dan median upah," ucapnya.
Terhadap penetapan UMK 2024, efektif akan belaku sejak 1 Januari 2024 untuk pekerja dengan masa kerja 0-12 bulan.
"Sementara pekerja di atas 12 bulan menggunakan acuan struktur dalam skala upah. Upah minimum ini tidak berlaku pada usaha-usaha mikro dan kecil. Jadi upah disepakati kedua belah pihak," tambah dia.
Sementara itu perwakilan Apindo Kabupaten Karimun, Fredi mengatakan, pihaknya menerima keputusan besaran UMK yang telah ditetapkan dalam rapat Dewan Pengupahan.
"Apindo pada prinsipnya mengikuti apa yang telah ditetapkan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan," ucapnya Fredi. (jup/nof)
Load more