Tanjungpinang, tvOnenews.com - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri tahun 2024 sebesar Rp3.402.492. UMP tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,76 persen dari tahun sebelumnya senilai Rp3.279.194.
Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan, penetapan ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan dan mengakomodasi kondisi perekonomian serta ketenagakerjaan di Provinsi Kepri.
Ansar berharap kenaikan UMP dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas para pekerja, sekaligus mendukung kelangsungan usaha perusahaan di Kepri.
“Kami berharap, kenaikan UMP ini dapat memberikan dampak positif bagi para pekerja dan pengusaha di Kepri. Kami juga mengimbau agar para pekerja dan pengusaha dapat menjalin hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan, demi kemajuan bersama," sebut Ansar, Kamis (23/11/2023).
Penetapan UMP Kepri tahun 2024 melibatkan Sidang Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kepri, dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, akademisi, dan pemerintah.
Data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi dasar perhitungan penyesuaian UMP, mencakup rata-rata pengeluaran per kapita, jumlah anggota rumah tangga, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi gabungan.
Load more