Penetapan UMP melalui Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1282 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023, yang berlaku khusus untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun mengikuti struktur skala upah perusahaan yang telah diberlakukan.
Sementara Pemerintah Kota Tanjungpinang juga telah mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2024 setara dengan UMP Kepri tahun 2024 sebesar Rp3.402.492. UMK Kota Tanjungpinang ini mengalami kenaikan 3,76 persen dari tahun 2023 sebesar Rp 3.279.194.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah mengatakan, Keputusan tersebut telah disetujui oleh semua pihak terkait dalam rapat yang digelar pada Rabu (22/11/2023).
Penetapan UMK 2024 ini akan dilakukan oleh Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, yang direncanakan paling lambat pada Jumat (24/11/2023) besok.
"Penetapan UMK sementara sebelum penetapan senilai Rp 3.402.492 merujuk pada UMP, mempertimbangkan formula yang ditetapkan berdasarkan aturan pemerintah Nomor 51 tahun 2023," ujar Nur Fatah. (ksh/nof)
Load more