Dengan kenaikan itu, diharap daya beli masyarakat di tahun 2024 akan tetap terjaga.
Pemkot Bandar Lampung mengimbau, agar perusahaan bisa mematuhi aturan UMK tersebut.
Pengupahan UMK yang baru itu, nantinya akan berlaku mulai Januari 2024 nanti.
Sebelumnya, Pemprov Lampung juga sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024.
Besarannya adalah Rp2.716.496.39, atau naik sebesar Rp83.211.79 dari tahun sebelumnya. (puj/nof)
Load more