Bandar Lampung, tvOnenews.com - Pemerintah Kota Bandar Lampung resmi menetapkan upah minimum kota (UMK) 2024. UMK Bandar Lampung mengalami kenaikan sebesar 3,75% mulai Januari 2024.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan UMK Bandar Lampung tahun 2024 adalah sebesar Rp3.103.631,00. Nilai itu naik sebesar Rp112.282,00 dibanding dengan setahun sebelumnya.
Pemerintah pusat menetapkan kenaikan upah minimum menjadi tiga, yaitu 2,765%, 3,26%, dan 3,75%. "UMK Bandar Lampung naik 3,75 persen, menjadi Rp3.103.631," kata Eva Dwiana, Kamis (23/11/2023).
Adapun, diketahui UMK Bandar Lampung tahun 2023 lalu adalah sebesar Rp2.991.349,00.
Eva mengaku, besaran UMK tersebut sudah sesuai dengan aturan perumusan upah minimum.
"Serta sudah dikoordinasikan dengan kelompok buruh, pengusaha serta pemerintah setempat," tutur Eva.
Diucapkan, faktor dominan yang menyebabkan kenaikan UMK Bandar Lampung adalah karena naiknya sejumlah harga kebutuhan pokok.
Dengan kenaikan itu, diharap daya beli masyarakat di tahun 2024 akan tetap terjaga.
Pemkot Bandar Lampung mengimbau, agar perusahaan bisa mematuhi aturan UMK tersebut.
Pengupahan UMK yang baru itu, nantinya akan berlaku mulai Januari 2024 nanti.
Sebelumnya, Pemprov Lampung juga sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024.
Besarannya adalah Rp2.716.496.39, atau naik sebesar Rp83.211.79 dari tahun sebelumnya. (puj/nof)
Load more