Aceh Timur, tvOnenews.com - Kepolisian Resort Kabupaten Aceh Timur, Aceh, berhasil menangkap seorang sopir yang diduga hendak membawa kabur para imigran Rohingya ke luar Aceh.
Tersangka yang berinisial KW (27) warga Dusun Buket U Gadung, Desa Dama Pulo SA, Kecamatan Darus Aman, Aceh Timur ditetapkan sebagai tersangka usai mengangkut sebanyak 36 imigran Rohingya dengan menggunakan sebuah mobil truk Colt Diesel menuju ke Medan, Sumatera Utara.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah menjelaskan, bahwa pada hari Minggu (19/11/2023) sekira pukul 01.00 WIB, personel Polsek Madat mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada dugaan aktivitas penyeludupan manusia (etnis Rohingnya) di Kecamatan Madat, Aceh timur dengan menggunakan truk.
“Selanjutnya Kapolsek Madat beserta anggota melakukan pengejaran terhadap mobil yang dimaksud dan kemudian mobil tersebut berhasil diamankan pada pukul 01.30 WIB di tempat tersebut, kemudian mobil beserta satu orang pelaku dan 36 imigran asal etnis Rohingnya tersebut dibawa ke Polsek Madat,” terang AKBP Andy Rahmansyah kepada tvOnenews.com, Kamis(23/11/2023).
Saat itu petugas menginterogasi salah satu pelaku, pelaku mengakui jika dirinya disuruh oleh seorang pria yang berinisial L untuk mengangkut imigran etnis Rohingya dan diberi upah sebesar Rp3 juta yang sudah diterimanya.
“L sudah kita tetapkan sebagai seorang DPO dirinya berperan sebagai orang yang menyuruh kw untuk menjemput para imigran, hasil pendalaman rupanya ada satu tersangka lagi yang berinisial I (50) seorang PNS, yang saat ini menjadi DPO Polres Aceh Timur,” tambah Kapolres Acdh Timur.
Barang bukti yang disita polisi berupa, satu unit mobil Colt Diesel berwarna kuning, satu unit handphone dan uang tunai sejumlah Rp2.500.000.
Load more